Jumat, 16 November 2012

SK Kenaikan Kelas

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERIJATIGUWI 02
Nomor :..........................................................
TENTANG
KRITERIA KENAIKAN KELAS
BAGI SISWA KELAS SD NEGERI JATIGUWI 02
TAHUN PELAJARAN2012/2013
KEPALA SD NEGERI JATIGUWI 02
Menimbang
:
Bahwa guna memberikan kepastian hukum kepada siswa untuk dinyatakan naik/tidak naik dipandang perlu adanya Kriteria Kenaikan Kelas bagi siswa SD Negeri JATIGUWI 02 Tahun Pelajaran2012/2013
Mengingat
:
1.
Undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional
2.
Undang-undang no. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 no. 60 tambahan Lembaran Negara no. 3839),
3.
Peraturan Pemerintah Nomor : 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Memperhatikan
:
Rapat Dinas SD NegeriJATIGUWI 02
                            :   
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Rapat Dinas SD Negeri Jatiguwi 02
Pertama
:
Siswa SD NegeriJatiguwi 02 Tahun Pelajaran 2012/2013 dinyatakan naik kelas apabila yang bersangkutan dapat memenuhi kriteria kenaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua
:
Kriteria kenaikan ini bersifat mengikat bagi seluruh peserta didik di SD Negeri Jatiguwi 02
Ketiga
:
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya
Menyetujui
Ketua Komite Sekolah
SUYONO
Ditetapkan di :Jatiguwi
Pada Tanggal :17 Juli 2012
Kepala Sekolah
EDY MUNASIB, S.Pd
NIP195603131979071001
,

Lampiran:
Surat Keputusan Kepala SDN Jatiguwi 02
Nomor : .....................
Tanggal : 7 Juli 2012
KRITERIA KENAIKAN KELAS
BAGI SISWA SD NEGERI JATIGUWI 02
TAHUN PELAJARAN2012/2013
Siswa SD Negeri ...dinyatakan naik apabila yang bersangkutan memenuhi kriteria kenaikan yang meliputi aspek akademis dan non akademis.
A.
ASPEK AKADEMIS
1.
Peserta didik dinyatakan naik kelas bila telah mencapai kriteria ketuntasan minimal (≥ KKM)
2.
Jumlah mata pelajaran yang belum tuntas tidak boleh lebih dari 25% dari jumlah mata pelajaran yang diajarkan di kelasnya masing-masing.
3.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester pada kelas yang diikuti.
A.
ASPEK AKADEMIS
1.
Nilai kelakuan sekurang-kurangnya B
2.
Nilai kerajinan sekurang-kurangnya B
3.
Nilai kerapian sekurang-kurangnya B
4.
Ketidakhadiran tanpa izin (alpa) maksimal 5% dari jumlah hari efektif
Menyetujui
Ketua Komite Sekolah
SUYONO
Ditetapkan di :Jatiguwi
Pada Tanggal :17 Juli 2012
Kepala Sekolah
EDY MUNASIB, S.Pd
NIP195603131979071001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar