SK Kenaikan Kelas
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERIJATIGUWI 02
Nomor :..........................................................
TENTANG
KRITERIA KENAIKAN
KELAS
BAGI SISWA KELAS SD
NEGERI JATIGUWI 02
TAHUN PELAJARAN2012/2013
KEPALA SD NEGERI JATIGUWI 02
|
|||
Menimbang
|
:
|
|
Bahwa guna memberikan kepastian
hukum kepada siswa untuk dinyatakan naik/tidak naik dipandang perlu adanya
Kriteria Kenaikan Kelas bagi siswa SD Negeri JATIGUWI 02 Tahun Pelajaran2012/2013
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistim
Pendidikan Nasional
|
|
|
2.
|
Undang-undang no. 22 tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 no. 60 tambahan
Lembaran Negara no. 3839),
|
|
|
3.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor : 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
|
|
|
4.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
|
|
|
5.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
|
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah
|
|
|
7.
|
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun
2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
|
Memperhatikan
|
:
|
|
Rapat
Dinas SD NegeriJATIGUWI 02
|
:
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
Rapat
Dinas SD Negeri Jatiguwi 02
|
Pertama
|
:
|
Siswa SD NegeriJatiguwi 02 Tahun Pelajaran 2012/2013 dinyatakan naik
kelas apabila yang bersangkutan dapat memenuhi kriteria kenaikan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini.
|
Kedua
|
:
|
Kriteria
kenaikan ini bersifat mengikat bagi seluruh peserta didik di SD Negeri Jatiguwi 02
|
Ketiga
|
:
|
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
Surat Keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya
|
|
|
|
Menyetujui
Ketua
Komite Sekolah
SUYONO
|
Ditetapkan di :Jatiguwi
Pada Tanggal :17 Juli 2012
Kepala Sekolah
EDY MUNASIB, S.Pd
NIP195603131979071001
|
,
Lampiran:
|
Surat Keputusan Kepala SDN Jatiguwi 02
Nomor : .....................
Tanggal : 7 Juli 2012
|
KRITERIA KENAIKAN KELAS
BAGI SISWA SD
NEGERI JATIGUWI 02
TAHUN PELAJARAN2012/2013
|
Siswa SD Negeri ...dinyatakan naik apabila yang
bersangkutan memenuhi kriteria kenaikan yang meliputi aspek akademis dan non
akademis.
|
A.
|
ASPEK AKADEMIS
|
|
|
1.
|
Nilai kelakuan sekurang-kurangnya B
|
|
2.
|
Nilai kerajinan
sekurang-kurangnya B
|
|
3.
|
Nilai kerapian
sekurang-kurangnya B
|
|
4.
|
Ketidakhadiran tanpa
izin (alpa) maksimal 5% dari jumlah hari efektif
|
Menyetujui
Ketua
Komite Sekolah
SUYONO
|
Ditetapkan di :Jatiguwi
Pada Tanggal :17 Juli 2012
Kepala Sekolah
EDY MUNASIB, S.Pd
NIP195603131979071001
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar